Jasa Raharja Salurkan Bantuan Rp. 275 Juta ke 13 UMKM
BALIKPAPAN, Dipenghujung Ramadhan 2017, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menyalurkan dana bantuan untuk puluhan usaha kecil dan koperasi di Balikpapan dan sekitarnya sebesar Rp. 275 juta dimana dana besar itu untuk membantu permodalan usaha kecil dan menengah yang mencapai 13 UMKM.
‘’Tiap tahun kami menyisihkan bantuan dana untuk modal usaha sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikenal dengan sebutan CSR atau untuk Jasa Raharja dikenal dengan sebutan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang ada disekitar daerah operasional kami didua provinsi Kaltim dan Kaltara.
Tujuan mengucurkan dana segar kepada 13 UMKM adalah untuk membantu permodalan sehingga mereka boleh tumbuh dengan baik yang nantinya akan merangsang pertumbuhan kesejahteraan masyarakat,’’ ujar Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Kaltim-Kaltara, Parulian Simanjuntak, MM.
Diakuinya, semua perusahan berbadan usaha milik negara harus rutin menyisihkan dana bantuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi pengusaha kecil dan ini kemudian akan dikembalikan setelah UMKM ini berkembang dengan baik.
Pemberian bantuan dana segar untuk UMKM melalui seleksi dari sejumlah UMKM yang telah mengajukan proposal bantuan dana, dengan masuknya proposal itu maka kami membentuk tim seleksi baik seleksi administrasi maupun seleksi lapangan berupa mengadakan kunjungan tempat uasah para pengusahan yang sudah mengajukan proposal.
Karena tiap tahun kami kucurkan dana bantuan permodalan maka bagi yang sudah mendapatkan suntikan dana tahun ini masih meberikan kesempatan kepada mitra binaan yang sudah pernah mendapatklan dana segar dari PT Jasa Raharja, kami akan menyisir UMKM lainnya yang sudah berjalan namun pertumbuhan tidak begitu membaik karena hanya soal modal usaha saja dan dipertimbang,an untuk mengucurkan dana PKBL lagi.
Ditanya tingkat kelancaran UMKM melakukan pengembalian bantuan bergulir dimaksud, Parulian mengatakan selama ini memang ada saja yang macet namun tidak terlalu besar, kami sudah melakukan kalkulasi hanya kurang dari 4 Persen yang dinilai memiliki kredit macet.
Parulian Simanjuntak mengatakan pihaknya mengeluarkan dana PKBL senilai Rp 275 juta untuk 13 mitra binaan tahun 2017 ini adalah sebagai bentuk tanggungjawab BUMN kepada masyaraka. Dimana penyerahan bantuan PKBL sudah diatur dalam Peraturan Kementrian BUMN Nomor 9 Tahum 2015, dimana setiap BUMN diwajibkan membantu golongan ekonomi lemah dan kooperasi demi mengentaskan kemiskinan, dan mengembangkan sektor usaha kecil menengah di daerah.
Dia menjelaskan, 13 UMKM ini sebenarnya perkembangan usaha mereka cukup bagus namun ketika akan mengembangkan usaha agar lebih besar lagi mereka terbentur dari sisi modal sehingga kami memberikan jalan keluar dengan cara mengucurkan dana segar bagi para pengusaha UMKM ini agar bisa tumbuh dengan baik.
Pada tahun 2017, PT Jasa Raharja ditarget oleh Kementerian BUMN agar dapat menyalurkan dana bantuan untuk UMKM melalui PKBL sebesar Rp 1.150.000.000, pada Mei 2017 lalu kami telah menyalurkan dana sebesar Rp 540 juta untuk 18 mitra binaan sampai akhir Juni 2017 lalu,
‘’Sampai media Juli 2017 kami sudah menyalurkan dana segar mencapai Rp. 845 juta untjuk 13 mitra usaha yang masuk dalam kategori PKBL yang sekaligus sebagai mitra binaan kami,’’ jelas Parulian Simanjuntak.
Dia mengatakan kucuran dana segar untuk para mitra usaha yang masuk dalam daftar PKBL PT Jasa Raharja sebesar Rp. 1,1 Milyar, bukan hanya untuk modal usaha para mitra kami tapi juga program Bina Lingkungan lainnya, seperti : bantuan sarana ibadah, dan Sarpras Umum. Sisanya tentu masih wajib kami salurkan," ungkapnya.
Kami perlu menjelaskan soal siapa saja yang bisa mendapatkan akses masuk sampai bisa diterima sebagai mitra binaan yang menerima bantuan program tersebut tak sembarang dipilih, dari data yang diperoleh tercatat sebanyak 500 mitra binaan yang masih eksis dikelola Jasa Raharja.
Tentunya yang memperoleh bantuan melalui seleksi ketat, petugas Jasa Raharja melakukan survei sebelum memutuskan apakah mereka berhak mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
Mitra binaan yang mendapat pinjaman, minimal 2 tahun telah membangun usahanya dengan menyertakan surat keterangan dari Kelurahan setempat, pengajuan yang diminta oleh mitra binaan bervariatif namun tetap dengan keputusan dari pihak Jasa Raharja yang memberikan bantuan dalam program tersebut.
"Kami salurkan tentu dibawah pinjaman Bank, jika rata-rata para mitra mengajukan pinjaman Rp 15-20 jutaan, kami harus mengecek dulu usaha mereka itu sebelum menyetujui permohonan mareka," lanjutnya.max/poskotakaltimnews.com